Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Belum Bersikap

Kompas.com - 19/05/2011, 02:29 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Kehormatan Partai Demokrat baru akan memberhentikan sementara Muhammad Nazaruddin dari jabatan Bendahara Umum jika ia menjadi tersangka korupsi kasus pembangunan wisma atlet di Palembang. Namun, sampai Rabu (18/5) malam, Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum menyatakan keputusannya.

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin, Rabu, di Jakarta, menuturkan, pemberhentian tetap sebagai pengurus partai baru akan dilakukan jika kader Partai Demokrat terbukti bersalah.

”Ketentuan ini akan diplenokan pada rapat Dewan Kehormatan dan akan berlaku menyeluruh, dari pusat hingga cabang. Aturan ini tak hanya berlaku untuk kasus tertentu, seperti yang diduga melibatkan Nazaruddin,” papar Amir.

Tentang posisi anggota Demokrat di DPR, jika mereka menjadi tersangka atau terdakwa, lanjut Amir, akan ditentukan oleh aturan di DPR. Dewan Kehormatan Partai Demokrat mengatur posisi kader di kepengurusan partai.

Amir menegaskan, aturan ini disusun agar Dewan Kehormatan memiliki aturan dan ukuran yang jelas dalam menilai persoalan, dan tidak terpengaruh pada isu atau tekanan masyarakat. ”Kami juga harus memberi kader kami kesempatan untuk membela diri,” ujarnya lagi.

Nazaruddin terseret kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet karena pernah disebut Mindo Rosalina Manullang, Direktur Marketing PT Anak Negeri. Namun, Mindo mencabut keterangannya. Nazaruddin adalah pendiri PT Anak Negeri. Mindo ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 21 April lalu, bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta Manajer PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El-Idris. PT DGI adalah kontraktor proyek wisma atlet.

Di Padang, Rabu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui tak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. KPK masih terus menyelidiki kasus itu. Saat ini KPK baru menetapkan Wafid, Mindo, dan El-Idris sebagai tersangka.

Lindungi Nazaruddin

Sebaliknya, Rabu, Yunarto Wijaya dari Charta Politika mengingatkan, Partai Demokrat dituding akan melindungi Nazaruddin jika tidak menonaktifkannya. Sebab, Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga tidak hanya terlibat dalam suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, tetapi juga dugaan tindak pidana lainnya.

”Saat ini Partai Demokrat terlibat gamang menyikapi kasus Nazaruddin. Ini terlihat dari adanya beberapa pendapat dengan nuansa berbeda dari internal partai dalam menyikapi kasus ini,” kata Yunarto lagi.

Pendapat pertama, lanjut Yunarto, misalnya diwakili oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang percaya Nazaruddin tidak terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tidak akan melindungi kadernya yang terlibat perkara dan mempersilakan penegak hukum mengusutnya. Sebagian kader Demokrat pun mendesak Nazaruddin dinonaktifkan.

(NWO/INK/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com