Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

400 PNS Pemprov DKI Tidak Masuk

Kompas.com - 18/05/2011, 21:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah libur panjang dan cuti bersama pada Senin (16/5/2011), lebih dari 400 pegawai negeri sipil DKI Jakarta hari ini tidak bekerja.

Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan."Bagi PNS yang alpa, tidak ada keterangan, sanksinya adalah pemotongan terhadap tunjangan kerja daerah," ujar Sekretaris BKD Budi Utomo di Jakarta, Rabu (18/5/2011).

Berdasarkan data BKD DKI, 80.992 pegawai hadir hari ini dari jumlah keseluruhan PNS DKI sebanyak 81.593 orang.

Rincian keterangan pegawai yang tidak masuk adalah 171 pegawai sakit, 71 pegawai izin, 212 pegawai cuti, dan 6 pegawai alpa alias tanpa keterangan.

"Ada 141 orang lainnya yang tidak masuk dalam absen karena bekerja dalam jam kerja khusus atau menggunakan shift, seperti petugas dishub, damkar, dan satpol PP di lapangan," kata Budi.

Tingkat pelanggaran mulai berkurang sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang kemudian diberlakukan bagi semua PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ditambah lagi adanya pemberlakuan sanksi langsung, seperti pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD). "Sejak pemotongan TKD diberlakukan, absensi jadi lebih disiplin," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com