Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 PNS di Malang Bolos Kerja

Kompas.com - 18/05/2011, 15:46 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama, Rabu (18/5/2011), 17 pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tak masuk kantor.

Alasan ke-17 pegawai yang tidak masuk kantor itu variatif. Ada yang karena tugas dinas di luar kota, ada yang beralasan masih cuti, dinas dalam, dan tanpa izin yang jelas.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Malang Sutiarsih, pihaknya belum mendapat pengaduan dari kantor masing-masing  satuan kerja perangkat dinas (SKPD). Tetapi pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian.

PP No 53 Tahun 2010 adalah pengganti dari PP No 30 Tahun 1980. "Jika terjadi pelanggaran, seperti PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, akan diberikan sanksi lisan dan tertulis nantinya," ucap Sutiarsih.

Kalau pelanggaran yang dilakukan PNS masih dalam kategori ringan, yang berhak memberikan sanksi adalah kepala SKPD masing-masing. Akan tetapi, jika tingkat pelanggarannya kategori berat, pihaknya akan membentuk tim khusus guna menindaklanjuti ketidakhadiran PNS itu.

"Saya harap di lingkungan Pemkot Malang tidak ada pelanggaran beratnya," ucap Sutiarsih.

Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Disiplin Kota Malang Dwi Susanti juga mengakui, memang banyak PNS yang bolos. Hal itu diketahui karena banyak PNS yang tidak mengisi daftar hadir saat digelar apel.

"Kami juga kebingunan dalam mengisi atau mendatanya. Apakah tanpa keterangan atau izin. Memang banyak yang tidak masuk," katanya.

Data di BKD menyebutkan, PNS yang tidak masuk pada hari pertama, di Bagian Hukum 8 pegawai tidak hadir. "Dua pegawai mengikuti pelatihan prajabatan, 2 pegawai cuti, 2 pegawai tanpa keterangan jelas," katanya. Di Bagian Pemerintahan 1 pegawai cuti. Di Bagian Perekonomian 14 pegawai hadir, 1 pegawai cuti, 1 pegawai dinas dalam, 1 pegawai ikut pelatihan prajabatan, dan 1 pegawai lagi tanpa keterangan. Di Bagian Organisasi 2 pegawai tanpa keterangan, 1 pegawai izin, 1 pegawai cuti, dan 1 pegawai dinas dalam.

"Itu data sementara yang ada. Jadi, ada 17 pegawai yang tidak ngantor untuk hari pertama," kata Dwi Susanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com