Jakarta, Kompas
”Saya mengetahui kasus ini melalui surat kabar pada Juli 2008,” kata Miranda Goeltom
Ia mengaku mengenal Nunun, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Adang Daradjatun. Namun, Miranda kini tidak tahu keberadaan Nunun karena sudah tidak bertemu selama empat tahun.
Miranda menjadi saksi
Dalam persidangan tersebut hadir sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo, Emir Moeis, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Endin AJ Soefihara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangani dugaan kasus praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda S Goeltom.
Kasus ini menyeret 26 anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka penerima cek perjalanan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat mantan anggota DPR terkait dengan kasus cek perjalanan tersebut, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.