Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Sertifikasi FAA Tidak Perlu

Kompas.com - 12/05/2011, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Freddy Numberi menegaskan, pesawat Indonesia tidak memerlukan sertifikasi Federation Aviation Administration dari Amerika Serikat. Freddy mengatakan, International Civil Aviation Organization menegaskan, setiap negara boleh mengeluarkan sertifikasi apabila memiliki badan otoritas.

Menurut Freddy, Indonesia dapat mengeluarkan sertifikasi sendiri. Indonesia, misalnya, bersama China telah mengeluarkan sertifikasi terhadap pesawat MA-60 yang akhirnya malah jatuh di Teluk Kaimana, Papua Barat, pada akhir pekan silam.

"Tidak perlu. Kenapa harus pakai Amerika? Memangnya badan antariksa kita tidak bisa? Eropa juga tidak ke Amerika, lho. Anda tanya ke Eropa, why don't you use American standard? Europeans don't like American standard. Now, we have our own standard," kata politisi Partai Demokrat ini kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

Freddy mengatakan, orang Indonesia seharusnya bangga bahwa kini Indonesia dapat melakukan sertifikasi pesawat sendiri.

Pernyataan Menhub ini bertentangan dengan imbauan ahli kedirgantaraan Indonesia, BJ Habibie. Presiden ketiga RI tersebut mengatakan, pesawat Indonesia harus memiliki sertifikasi dari FAA.

"Saya tegaskan, semua pesawat di Indonesia harus memegang sertifikasi FAA karena itu standardisasi di dunia penerbangan. Kehadiran FAA bukan berarti monopoli atau kekuasaan oleh negara tertentu, tetapi sertifikasi FAA itu adalah jaminan dunia penerbangan di seluruh dunia," kata BJ Habibie. "Soal keselamatan penumpang, itu nomor satu. Artinya, sertifikasi FAA itu tidak hanya menyangkut nyawa, tetapi jaminan asuransi oleh perusahaan penerbangan. Makanya, sertifikasi FAA itu sangat penting," ujar Habibie, yang juga mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi, beberapa waktu lalu.

Pemerintah, kata Habibie, seharusnya sudah wajib meminta sertifikasi FAA untuk keamanan dunia penerbangan di Indonesia. "Bukan malah menunggu perusahaan penerbangan mengurus sendiri sertifikasi FAA," katanya.

Proses mengurus sertifikasi FAA itu bisa langsung diberikan oleh FAA, bisa juga pemerintah yang meminta. "Perlu saya ceritakan bahwa berdirinya FAA itu atas permintaan pasar, yang menuntut jaminan keamanan bagi penerbangan internasional," ujarnya.

Amerika sebagai produsen terbesar bidang penerbangan menjadi acuan sertifikasi. Sebelum ada FAA, kata Habibie, memang banyak kecelakaan pesawat terjadi. Pasar bingung mau menuntut ke mana. "Saat itulah lahir yang namanya FAA. Itu sejarah awal berdirinya FAA itu," katanya.

Sertifikasi FAA itu adalah beberapa syarat yang menjadi pegangan sebuah perusahaan penerbangan. Kalau sudah dapat sertifikasi FAA, baru bisa dinyatakan mempunyai kelaikan terbang. "Dan FAA itu wajib mengetahui pabrik yang memproduksi pesawat terbang, baik dalam bentuk komponen maupun desain. Sebab, setiap produk diteliti terlebih dahulu guna kelayakan terbang. Kemudian dikeluarkan sertifikasi. Begitu prosesnya," bebernya.

Habibie mengatakan, semasa dirinya menjabat Menneg Ristek, dalam pembangunan dirgantara telah dirancang kerja sama bilateral dengan FAA. "Semasa saya Menneg Ristek, ada kerja sama resmi dengan FAA. Tapi, apakah sekarang masih dilakukan, saya tidak tahu," ujarnya. Karena itu, Habibie menekankan bahwa kelaikan dunia penerbangan harus memegang sertifikasi FAA. "Pokoknya, harus ada sertifikasi FAA. Soal kecelakaan pesawat Merpati di Kaimana, Papua Barat, itu saya tidak mau mengomentari," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com