Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penahanan 30 Hari Tak Langgar HAM

Kompas.com - 12/05/2011, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menilai, perpanjangan masa penahanan sementara orang yang diduga terlibat terorisme dari 7 hari menjadi 30 hari tidak melanggar hak asasi manusia. Sebaliknya, kepolisian menilai, perpanjangan itu dapat melindungi HAM masyarakat luas.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya mengalami kendala jika melihat pengalaman selama delapan tahun penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Terkadang, kata Boy, pihaknya terkendala waktu yang hanya diberikan 7 hari untuk membuktikan keterlibatan orang yang ditangkap seperti dalam UU Terorisme. Akibatnya, kata Boy, penyidik Densus 88 Antiteror kesulitan mengembangkan jaringan terorisme.

"Apabila di dalam proses pembuktian pada saat ditangkap penyidik memiliki waktu yang lebih, peluang yang dimiliki penyidik akan lebih baik untuk mengembangkan lebih luas lagi," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (12/5/2011). Boy dimintai tanggapannya tentang Rancangan Undang-Undang Terorisme yang memberikan kewenangan penyidik menahan terduga teroris selama 30 hari. 

"Terorisme ini kejahatan luar biasa. Kejahatan yang harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa. Tidak bisa dengan cara-cara yang normal. Ini semua untuk melindungi masyarakat luas. Kalau ini dikatakan melanggar HAM, justru menurut kami untuk melindungi hak asasi manusia yang lebih luas," ucap Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com