Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Seleksi Komisi Informasi Daerah Masih Lemah

Kompas.com - 08/05/2011, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, kualitas proses seleksi Komisi Informasi Daerah masih lemah. Ia menilai, hal tersebut terjadi karena minimnya koordinasi antara pemerintah daerah dan komisi pusat, termasuk di dalamnya tidak mengikuti panduan pembentukan Komisi Informasi Daerah yang telah disusun oleh Komisi Informasi Pusat.

"Kalau proses seleksinya saja sudah lemah, bagaimana lembaga tersebut bisa menyelesaikan segala permasalahan kasus-kasus informasi di beberapa daerah nantinya," ujar Agus dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (8/5/2011).

Agus menuturkan, beberapa kelemahan tersebut terdapat dalam kasus anggota Komisi Informasi Daerah (KID) di Gorontalo yang sudah dilantik justru memilih mengundurkan diri. Menurut dia, pengunduran diri tersebut karena tunjangannya tidak lebih tinggi daripada tunjangan pekerjaan sebelumnya. "Contoh lain juga di Jawa Barat. Calon anggota KID yang gagal terpilih melakukan gugatan terhadap gubernur karena dianggap telah melakukan tindakan semena-mena, menggagalkan mereka untuk ikut fit and proper test tanpa alasan jelas," kata Agus.

Selain itu, lanjutnya, panitia seleksi KID juga sangat normatif dalam menentukan kriteria anggota KID yang sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab Komisi Informasi. Dengan demikian, menurut Agus, komposisi anggota KID yang dilantik banyak yang diragukan kualitas dan independensinya oleh masyarakat. "Oleh karena itu, kita harap agar Komisi Informasi Pusat harus lebih proaktif mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam proses seleksi serta mendorong percepatan seleksi yang saat ini sangat berlarut-larut," ujarnya.

Sebelumnya, Agus juga mengatakan, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) belum berjalan maksimal. Sebab, hingga akhir Maret 2011, hanya terdapat delapan KID yang sudah berjalan secara efektif. Padahal, lanjut Agus, seperti tercantum dalam ketentuan peralihan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, disebutkan bahwa KID harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak dikeluarkannya UU tersebut.

Kedelapan daerah tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Gorontalo, Kepulauan Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Beberapa provinsi lain yang masih dalam proses pembentukan KID adalah Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. "Tetapi, dari delapan daerah itu, tidak semuanya berjalan efektif, hanya Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Banten. Sisanya sudah dibentuk, tetapi masih belum berjalan secara efektif," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com