Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Wali Kota Bekasi Masih Digaji

Kompas.com - 06/05/2011, 12:15 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri terhitung 2 Mei 2011 memberhentikan sementara Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad terkait statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi. Namun, Mochtar Mohamad masih menerima gaji dan fasilitas sebagai wali kota selama tiga bulan sejak diberhentikan. 

Demikian diutarakan Kepala Bagian Humas Sekretariat Kota Bekasi Endang Suharyadi pada Jumat (6/5/2011). Berdasarkan surat itu, pemberhentian sementara itu sampai proses hukum terhadap Mochtar berkekuatan hukum tetap. Surat juga menyatakan menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota Bekasi. 

Endang mengatakan, hampir semua hak Mochtar sebagai Wali Kota Bekasi masih dipenuhi selama tiga bulan. Ini sesuai dengan isi Surat Menteri Dalam Negeri No 120/956/OTDA tentang Hak-hak Keuangan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang Diberhentikan Sementara. Hak-hak yang diberikan itu ialah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Rumah dan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaannya masih dapat dipakai. 

"Merujuk surat itu, fasilitas yang untuk sementara tidak bisa dipakai ialah biaya operasional dan perjalanan dinas," kata Endang. 

Ini terkait Mochtar tidak bisa lagi menjalankan aktivitas sebagai Wali Kota Bekasi karena menghuni Rumah Tahanan Negara Kebon Waru, Kota Bandung. Pada 2011, gaji dan semua tunjangan yang diterima Mochtar senilai Rp 9,152 juta per bulan. Jumlah itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan khusus. "Hak-hak ini yang masih diberikan selama tiga bulan," kata Endang. 

Surat Menteri Dalam Negeri juga mengatur pengembalian rumah jabatan dan perlengkapan serta kendaraan dinas kepada pemerintah setempat selambat-lambatnya tiga bulan sejak seorang kepala daerah dinyatakan diberhentikan. 

Dengan pemberhentian itu, secara de facto, Rahmat Effendi bisa dikatakan sebagai Wali Kota Bekasi. Namun, hak-haknya tetap senilai yang diberikan kepada seorang wakil wali kota. Ini juga merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri tadi. Berdasarkan buku APBD 2011, Wakil Wali Kota Bekasi mendapatkan gaji dan tunjangan senilai Rp 7,678 juta per bulan. Namun, Rahmat boleh menggunakan mata anggaran biaya operasional dan perjalanan dinas Wali Kota Bekasi yang senilai Rp 330.000 per bulan. Untuk Wakil Wali Kota Bekasi nilainya Rp 270.000 per bulan. 

Walaupun secara de facto merupakan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak bisa otomatis mengambil kebijakan strategis tanpa persetujuan Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri serta konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi. Sejumlah kebijakan strategis yang tidak bisa begitu saja diambil oleh pelaksana tugas antara lain memutasi pejabat, memutuskan kerja sama dengan mancanegara, atau meminjam dana dari pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com