Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Limpahkan Berkas Cirus Sinaga ke Kejaksaan

Kompas.com - 06/05/2011, 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima penyerahan tersangka Cirus Sinaga bersama berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Kamis (5/5). Setelah diperiksa penyidik, Cirus kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf kemarin di Jakarta. Cirus diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik, sebelum dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

”Penahanan ini sebagai bukti bahwa kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani perkara. Siapa pun yang melanggar hukum harus diajukan ke pengadilan,” tutur Yusuf.

Menurut Yusuf, salah satu barang bukti yang diserahkan adalah transkrip pembicaraan, tetapi Yusuf enggan menjelaskan siapa saja yang berbicara.

Setelah penyerahan tahap kedua itu, penuntut umum akan membuat surat dakwaan untuk dibacakan di pengadilan. Cirus diduga melanggar Pasal 5, Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus Sinaga diduga terlibat dalam praktik mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Halomoan P Tambunan, yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010. Cirus merupakan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara Gayus tersebut. Cirus diduga menyalahgunakan kekuasaan dan merintangi penyidikan.

Dalam persidangan kasus mafia hukum Gayus Tambunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Cirus pernah meminta penyidik kepolisian untuk menambahkan pasal penggelapan dalam perkara Gayus.

Sebelumnya Gayus telah dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya dalam surat dakwaan, pasal korupsi dihilangkan sehingga tuntutan terhadap Gayus menjadi lemah dan Gayus akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, kuasa hukum Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak, mengatakan bahwa tidak ditemukan satu pun alat bukti yang membuktikan keterlibatan Cirus dalam perkara Gayus Tambunan. Tumbur Simanjuntak juga menyatakan, tidak ada bukti bahwa Cirus menerima suap dalam kasus tersebut. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com