Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Bertopeng Nunun

Kompas.com - 05/05/2011, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Sidang pembacaan putusan sela untuk terdakwa Panda Nababan dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/5), diwarnai aksi pengunjung yang mengenakan topeng Nunun Nurbaeti, yang diduga menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Sepanjang sidang para pengunjung tersebut tetap mengenakan topeng bergambar wajah Nunun. Mereka kerap berteriak atau mengomentari omongan jaksa atau hakim. Para pengunjung bertopeng Nunun itu kadang berteriak mengomentari jalannya sidang, bertepuk tangan, atau mengecam jaksa. Bahkan, seusai sidang, salah seorang pengunjung terlibat perang mulut dengan salah seorang wartawan yang meliput sidang karena menganggap wartawan membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Topeng dari kertas bergambar Nunun tersebut dikenakan di bagian wajah. Hakim sempat menanyakan tujuan para pengunjung membawa topeng tersebut ke ruang sidang.

Sebagian pengunjung bertopeng menjawab agar jaksa tidak lupa dengan wajah dalam topeng yang mereka bawa itu. Jaksa menyatakan keberatan, tetapi hakim hanya memperingatkan pengunjung sidang untuk tertib. ”Silakan tertib. Pak jaksa lupa dengan wajah itu?” ujar hakim.

Nunun adalah salah seorang saksi kunci perkara suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Sidang terus berlangsung di tengah suasana berisik. Agenda siang adalah pembacaan putusan yang menolak nota keberatan Panda dan Engelina Pattiasina. Panda duduk di kursi terdakwa bersama politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang lain, yaitu Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih.

Jaksa M Rum mengajukan keberatan dengan keberadaan pengunjung yang dinilainya telah mengganggu persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menolak eksepsi Panda dalam perkara suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. ”Eksepsi dari seluruh terdakwa untuk selanjutnya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Eka Budhi Prijatna saat membacakan putusan sela.

Hakim menganggap dakwaan yang disusun jaksa telah lengkap, jelas, dan cermat. Majelis hakim memerintahkan perkara Panda dan kawan-kawan dilanjutkan hingga putusan akhir. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Jaksa M Rum menyatakan akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan pada pekan depan.

Dalam sidang terpisah, majelis hakim juga menolak nota keberatan politikus asal PDI-P, Ni Luh Mariani T Tirtasari, Soetanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. Adapun persidangan yang lain ialah terhadap terdakwa dari Partai Golkar, yakni Baharudin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli. Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya Hamka Yandhu, yang juga terdakwa dalam kasus itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com