Jakarta, Kompas -
Sikap yang dimaksud adalah Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) menolak pembangunan gedung, sementara DPR bersikukuh melanjutkan pembangunan gedung senilai Rp 1,168 triliun tersebut.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Laskar Gerindra, Habiburokhman, yang juga Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Senin (2/5) di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang kedua gugatan Laskar Gerindra. Sidang dipimpin oleh hakim Antonius Wijijanto. Sementara itu, DPR diwakili oleh anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul.
Kemarin, hakim Antonius Wijijanto memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mengupayakan perdamaian/mediasi dalam waktu 40 hari. Ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apabila mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan. Terkait hal tersebut, hakim telah menunjuk mediator dalam kasus ini, yakni Ennid Hasanuddin.
Namun, menurut Habiburokhman, pihaknya meminta pengadilan untuk langsung melanjutkan gugatan tersebut ke materi pokok perkara. Ia meminta hakim memperpendek waktu untuk mediasi menjadi seminggu.
”Kami minta pekan depan langsung pembacaan gugatan dilanjutkan dengan pembuktian,” kata dia.
Terkait dengan hal tersebut, Laskar Gerindra juga sudah mengajukan lima saksi, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sebastian Salang, Rieke Diah Pitaloka, Ahmad Muzani, dan warga masyarakat yang memilih Marzuki Alie dalam Pemilu Legislatif 2009.
Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu dihadirkan karena Presiden Yudhoyono selaku pejabat penyelenggara negara paling mengetahui pembangunan apa saja yang harus diprioritaskan.