Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pembebasan 20 ABK

Kompas.com - 02/05/2011, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditawan selama 45 hari, akhirnya Kapal MV Sinar Kudus beserta 20 anak buah kapal asal Indonesia berhasil diselamatkan pada 1 Mei 2011. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Senin (2/5/2011), memaparkan jalan panjang yang ditempuh Pemerintah Indonesia dalam membebaskan kapal yang dibajak perompak Somalia sejak 16 Maret 2011 itu.

Berikut ini adalah kronologinya:

16 Maret 2011 MV Kapal Sinar Kudus beserta 20 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia disandera perompak Somalia di Perairan Teluk Aden.

17 Maret 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden SBY) menerima laporan mengenai pembajakan tersebut.

18 Maret 2011 Presiden SBY memberikan pengarahan terhadap operasi militer penyelamatan MV Sinar Kudus dan 20 ABK kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto. Saat ini, Menko Polhukam menggelar rapat khusus bidang politik, hukum, dan keamanan. Rapat tersebut membahas alternatif upaya penyelamatan Kapal MV Sinar Kudus. Hasil rapat tersebut adalah melakukan pembebasan kapal dengan operasi militer khusus. Diputuskan pula, pemerintah akan mengirim satu helikopter, dua kapal fregat, KRI Abdul Halim Perdanakusumah dan KRI Yos Sudarso, serta pasukan khusus.

19 Maret 2011 Presiden menyetujui pengiriman satu helikopter, pasukan penyelamat yang terdiri dari Marinir, Kopassus, Kopaska, dan Kostrad.

20 Maret 2011 TNI melakukan persiapan pasukan

21 Maret 2011 Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono melakukan pemaparan operasi. Setelah itu, Presiden memutuskan bahwa tim penyelamat diberangkatkan dari Jakarta menuju Kolombo.

23 Maret 2011 2 KRI dan helikopter bertolak dari Jakarta

29 Maret 2011 Tim penyelamat tiba di Kolombo. Pasukan melakukan pengisian bekal ulang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com