Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosalina Hanya Jalankan Perintah

Kompas.com - 29/04/2011, 02:34 WIB

Jakarta, Kompas - Mirdo Rosalina Manulang, tersangka kasus penyuapan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, hanya menjalankan perintah atasan untuk menemani pengusaha bertemu Wafid. Atasan Rosalina adalah seorang politikus dari partai politik penguasa.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Rosalina, Komaruddin Simanjuntak, Kamis (28/4) di Jakarta. ”Sebagai karyawan, tentunya ia tidak bisa menolak,” ujarnya. Pengusaha yang diantarkan bertemu Wafid adalah unsur pimpinan PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

Komaruddin mengatakan, atasan Rosalina adalah politikus yang di partainya menjabat sebagai bendahara. Namun, ia menolak menyebut nama politikus dan nama partai penguasa itu.

Dia juga membenarkan dirinya mendapat ancaman dari sekelompok orang agar tak membela Rosalina lagi. Mereka diduga suruhan atasan Rosalina.

Komaruddin menyatakan, ia masih menjadi pembela Rosalina. ”Saya harus menemui Rosalina dulu. Kalau ia mencabut kuasa, saya akan mundur. Namun, sejauh ini ia selalu meminta saya sebagai pembelanya,” ujarnya.

Kamis, dua orang yang mengaku sebagai keluarga Rosalina mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada wartawan, mereka mengklaim Rosalina telah mencabut kuasanya dari Komaruddin. Namun, keduanya tak bisa menunjukkan surat pencabutan kuasa itu.

LPSK akan lindungi

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengamankan Rosalina. Hal itu dilakukan setelah KPK menerima laporan adanya ancaman kepada pengacara tersangka, Komaruddin, seusai mendampingi kliennya.

”KPK menerima pengaduan dari pengacara tersangka. KPK langsung melakukan upaya perlindungan terhadap MRM (Mirdo Rosalina Manulang). KPK berkoordinasi dengan LPSK untuk pengamanan,” kata Johan.

Peran Rosalina dalam kasus dugaan suap ini masih terus ditelusuri. KPK menyebut Rosalina penghubung antara El Idris dan Wafid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com