Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: Andi Menyatakan Siap Diperiksa

Kompas.com - 28/04/2011, 16:47 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, tidak menutup kemungkinan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

"Sejauh ini kami sedang mendalami dan mencari informasi, mengumpulkan data serta bukti terkait kasus dugaan suap itu," kata Busyro Muqoddas seusai menghadiri Seminar Nasional di Universitas Panca Bhakti Pontianak, Kamis (28/4/2011).

Ia mengatakan, siapa saja bisa diperiksa sebagai saksi, termasuk Menpora, kalau memang diperlukan. "Apalagi dalam berbagai pemberitaan Pak Andi Mallarangeng menyatakan kesiapannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap itu," ujarnya.

KPK berjanji akan menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora Wafid Muharam secara proporsional. "Termasuk bukti hingga pencocokan cek terkait proyek pembangunan Wisma Atlet untuk pelaksanaan SEA Games di Kompleks Jakabaring, Palembang itu," kata Busyro.

Dalam kesempatan itu, Busyro membantah penangkapan Sesmenpora Wafid Muharam oleh KPK dikaitkan dengan unsur politis. "KPK tidak mungkin bekerja mewakili kepentingan politik tertentu dan hal itu tidak boleh dilakukan," ujar Ketua KPK.

Sebelumnya, Menpora Andi Mallarangeng berharap kasus dugaan penyuapan kepada Sesmenpora Wafid Muharam dapat diusut secara tuntas dan siap bekerja sama dengan KPK.

"Kami memang berharap diusut secara tuntas sehingga jelas mana yang salah, mana yang benar, sehingga yang penting tugas kami adalah memastikan semua persiapan SEA Games berjalan," katanya.

Untuk mendukung kelancaran penyidikan, Andi juga siap untuk bekerja sama dengan KPK. "Kalau persoalan itu saya dan jajaran Kemenpora siap untuk bertemu dengan KPK," ujarnya.

Lebih lanjut ia berharap agar semua lini organisasi keolahragaan bisa berjalan dengan baik dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Wafid tertangkap tangan oleh KPK di kantornya pada 21 April karena diduga menerima suap dari pejabat PT Duta Graha Indah, M El Idris dan M Rosalina, selaku perantara.

Dalam penangkapan itu KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar serta sejumlah uang tunai sebesar 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 euro, dan Rp 73,171 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com