Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tahan Orang Dekat Inong Malinda Dee

Kompas.com - 28/04/2011, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Pihak penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menahan tersangka Andhika Gumilang, orang dekat dari tersangka dalam dugaan kasus pencucian uang terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee. Andhika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menerima aliran dana dari Malinda Dee.

Itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Rabu (27/4). ”Hari ini Andhika Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Ito. Andhika diduga menerima aliran dana dalam dugaan kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee.

Menurut Ito, Andhika diduga juga mengetahui asal dari aliran dana yang diterima dari Malinda Dee. Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti kendaraan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli mengatakan, Andhika ditangkap Selasa 26 April, sekitar pukul 14.30, di wilayah Jakarta Selatan. Andhika diduga menerima dana dari Malinda Dee sebesar Rp 311 juta.

Kuasa hukum Malinda Dee, Halapancas Simandjuntak mengatakan bahwa ia hanya menjadi kuasa hukum dari Malinda Dee dan tidak menjadi kuasa hukum Andhika Gumilang. Oleh karena itu, ia tidak dapat menanggapi penahanan terhadap Andhika Gumilang. Menurut Halapancas, Andhika Gumilang merupakan anak angkat dari Malinda Dee.

Tiga orang

Selain Malinda Dee dan Andhika Gumilang, pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu berasal dari pihak Citibank, yaitu berinisial D, N, dan R. Mereka tidak ditahan.

Seperti diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto pernah mengungkapkan, penyidik menemukan aliran dana dari salah satu nasabah Citibank yang menjadi korban ke rekening PT Sarwahita Global Management (PT SGM) di Bank Mega.

Rekening PT SGM tersebut, lanjut Arief, merupakan rekening bersama (joint account) yang hanya dapat ditarik atau ditransfer oleh tersangka Malinda dengan seorang direksi. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com