Jakarta, Kompas
Itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Rabu (27/4). ”Hari ini Andhika Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Ito. Andhika diduga menerima aliran dana dalam dugaan kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee.
Menurut Ito, Andhika diduga juga mengetahui asal dari aliran dana yang diterima dari Malinda Dee. Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti kendaraan.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli mengatakan, Andhika ditangkap Selasa 26 April, sekitar pukul 14.30, di wilayah Jakarta Selatan. Andhika diduga menerima dana dari Malinda Dee sebesar Rp 311 juta.
Kuasa hukum Malinda Dee, Halapancas Simandjuntak mengatakan bahwa ia hanya menjadi kuasa hukum dari Malinda Dee dan tidak menjadi kuasa hukum Andhika Gumilang. Oleh karena itu, ia tidak dapat menanggapi penahanan terhadap Andhika Gumilang. Menurut Halapancas, Andhika Gumilang merupakan anak angkat dari Malinda Dee.
Selain Malinda Dee dan Andhika Gumilang, pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu berasal dari pihak Citibank, yaitu berinisial D, N, dan R. Mereka tidak ditahan.
Seperti diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto pernah mengungkapkan, penyidik menemukan aliran dana dari salah satu nasabah Citibank yang menjadi korban ke rekening PT Sarwahita Global Management (PT SGM) di Bank Mega.
Rekening PT SGM tersebut, lanjut Arief, merupakan rekening bersama (joint account) yang hanya dapat ditarik atau ditransfer oleh tersangka Malinda dengan seorang direksi.