Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPB Siap Hadir di Pengadilan

Kompas.com - 26/04/2011, 08:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan siap memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini untuk mengambil surat peringatan terkait gugatan David M.L Tobing dalam kasus susu berbakteri beberapa waktu lalu.

Seperti diwartakan, PN Jakpus telah mengeluarkan peringatan menjalankan putusan (aanmaning) kepada Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula berbakteri. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kepada ketiga pihak tersebut untuk hadir pada Selasa 26 April 2011.

Surat aanmaning dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana ditunjukan oleh pihak Penggugat, David Tobing kepada wartawan di Jakarta, 12 April lalu. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Pusat Syahrial Sidik itu, antara lain, disebutkan bahwa pihak-pihak tersebut diminta datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 26 April 2011, pukul 10.00 WIB.

IPB melalui keterangan Rektor Herry Suhardiyanto menyatakan pihaknya akan memenuhi panggilan PN Jakpus hari ini. Pihak IPB akan datang diwakilkan oleh salah satu kuasa hukumnya.   "Yang akan hadir adalah Pak Edward, kuasa hukum IPB," ungkap Herry melalui pesan singkat.

Sebelumnya, pihak Kemenkes juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan PN Jakpus. "Kalau dipanggil, ya kita harus datang. Tapi (saya) lihat dulu undangannya. Kalau yang dipanggil menteri, ya saya akan datang, Tapi kalau kementerian yang dipanggil, saya bisa mewakilkan. Jadi tergantung pemanggilannya seperti apa," kata Menkes Endang Sedyaningsih di Kantor Presiden beberapa waktu lalu.

Kasus gugatan untuk membuka nama-nama produk susu yang diduga mengandung bakteri ini masih terus bergulir . Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara David Tobing.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, IPB dan Kemkes menunggu putusan MA yang mengizinkan membuka data itu kepada publik. Namun, ketika MA mengeluarkan surat izin, baik Menkes maupun IPB sampai saat ini tetap belum memberikan informasi kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com