Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bankir: Debt Collector Upaya Efisiensi Perbankan

Kompas.com - 19/04/2011, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan jasa pihak ketiga, yakni penagih utang (debt collector), melalui outsourcing adalah sebagai salah satu bentuk efisiensi perbankan. Arwin Rasyid, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk,  mengatakan, jika bank memiliki ratusan bahkan jutaan nasabah kartu kredit, hal itu sangat diperlukan jasa pihak ketiga untuk membantu penagihan utang kartu kredit.

"Sebenarnya jasa debt collector itu lebih sebagai efisiensi. Jika penagihan utang tidak melanggar rambu-rambu dan sesuai aturan, itu sah-sah saja," tutur Arwin seusai kuliah umum tentang ASEAN for A New Era di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Senin (18/4/2011).

Terkait dengan penipuan (fraud) di perbankan, Arwin menyatakan, bank itu tidak hanya perlu meningkatkan internal control, tetapi yang terpenting adalah membangun sumber daya manusia yang andal dan memiliki integritas yang taat pada aturan bagi semua karyawan bank.

Ia menambahkan, kasus penipuan itu tidak hanya terjadi di bank asing ataupun bank kelas kakap, tetapi bisa terjadi di bank mana saja. Pasalnya, tindakan penipuan oleh pelaku yang sudah memiliki niat jahat tersebut, bagaimanapun caranya akan mencari celah untuk menembus itu. "Check and balance harus ditegakkan oleh internal perbankan sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, Citibank Indonesia beberapa waktu lalu mengalami permasalahan dua kasus yang membuat reputasi bank asal Amerika Serikat ini terpuruk. Kasus tersebut adalah pembobolan nasabah priority banking oleh oknum pegawai mantan Relation Manager Citibank Indonesia, yakni MD (47 tahun), serta kasus kekerasan nasabah kartu kredit, yakni Irzen Octa, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa yang diduga dilakukan oleh debt collector yang disewa oleh Citibank.

Kedua kasus yang dialami bank asal Negeri Paman Sam ini membuat Bank Indonesia terus melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat kepada perbankan agar menemukan titik temu bagi perbankan, nasabah, dan industri pasar. Saat ini, bank sentral kembali mengkaji efektivitas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. (Nina Dwiantika/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com