Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS Harus Siap 47 Hari

Kompas.com - 19/04/2011, 05:08 WIB

Jakarta, Kompas - Harapan rakyat mendapatkan jaminan sosial yang komprehensif dan tidak diskriminatif terus berlomba dengan waktu. Pemerintah dan DPR hanya punya waktu 47 hari untuk membahas dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai undang-undang.

Kekhawatiran ini mencuat dalam diskusi publik bertajuk ”Mimbar Rakyat Jaminan Sosial” yang diselenggarakan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di Gedung Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) di Jakarta, Senin (18/4). KAJS terdiri dari 64 elemen serikat buruh dan organisasi masyarakat yang giat mendorong penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

KAJS mengundang dua anggota Komisi IX DPR sebagai pembicara utama, yakni Ketua Panitia Khusus RUU BPJS DPR Ahmad Nizar Shihab dan Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra dengan pembicara pembanding Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi R Abdullah.

Selama dua kali masa sidang, pembahasan RUU BPJS terganjal daftar inventarisasi masalah (DIM) pasal 11 mengenai bentuk badan hukum. Masa sidang ketiga, yang dimulai awal Mei, menjadi kunci utama kesuksesan negara menjalankan SJSN. ”DPR sedang berjuang. Hambatannya cuma satu, pemerintah,” ujar Surya Tjandra dari Trade Union Rights Centre (TURC).

UU SJSN mensyaratkan BPJS berbentuk wali amanah, sementara pemerintah menginginkan badan usaha milik negara. Hal ini membuat pembahasan DIM yang berjumlah 207 pasal terhenti di pasal 11.

Surya, anggota Fraksi PDI-P, mengatakan, pembahasan RUU BPJS harus menunggu anggota DPR hasil Pemilu 2014 jika tidak selesai bulan Juni 2011. ”Tetapi pemerintah sudah merespons dan berjanji membuat DIM baru yang akan dibahas 9 Mei nanti,” ujarnya.

Nizar dari Fraksi Partai Demokrat mengklaim, sembilan fraksi DPR bertekad akan menuntaskan pembahasan RUU BPJS. Komisi IX DPR yang mengurusi masalah ketenagakerjaan dan kesehatan akan membahasnya secara intensif.

”Sudah dua kali masa sidang belum berhasil dan kami harapkan setelah reses ini, (pembahasan) bisa lebih baik,” ujarnya.

Menurut Nizar, DPR mengedepankan empat cara menuntaskan pembahasan RUU BPJS. Cara itu adalah pembahasan tetap mengacu UU No 40/2004 tentang SJSN, memilih argumentasi terbaik dalam pembahasan DIM, anggota Pansus RUU BPJS rapat setiap Rabu dan Kamis, serta menumbuhkan sikap saling percaya.

Ketua DPP K-SPSI, yang juga anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Edi Rusmadi, meminta pemerintah tidak melalaikan kewajibannya. ”Jaminan sosial hak rakyat,” ujarnya. (ham/dot)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com