Jakarta, Kompas -
Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Sekretariat Jenderal DPR Sumirat, Kamis (14/4) di Jakarta, menuturkan, lima perusahaan itu adalah PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, serta PT Duta Graha Indah.
Dari lima perusahaan itu, PT Duta Graha Indah menjadi satu-satunya perusahaan swasta. Empat perusahaan yang lain merupakan badan usaha milik negara.
Berdasarkan catatan
”Proses selanjutnya, perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang mengambil dokumen lelang. Namun, rapat konsultasi pimpinan DPR pada Kamis lalu memutuskan agar Kementerian Pekerjaan Umum mengkaji kembali rencana pembangunan tersebut,” tutur Sumirat.
Dengan adanya kajian kembali yang butuh waktu sekitar sebulan itu, tahapan selanjutnya dari lelang pembangunan gedung baru DPR bisa mundur. Apalagi jika kelak Kementerian Pekerjaan Umum merekomendasikan perubahan desain dan biaya pembangunan.
Sementara itu, Ketua Forum Rektor Indonesia Badia Perizade, dalam surat kepada
Badia yang merupakan Rektor Universitas Sriwijaya menegaskan, Forum Rektor memiliki mekanisme musyawarah dengan beberapa pengurus sebelum memberikan pernyataan ke publik. Forum Rektor meminta agar pernyataan oknum perseorangan yang mengatasnamakan Forum Rektor tidak perlu dilayani.
Pernyataan menolak pembangunan gedung baru DPR yang diberitakan
Sementara itu, Ketua Program Doktor Teknik Arsitektur dan Perkotaan Universitas Diponegoro Sugiono Soetomo mempertanyakan pembangunan gedung yang tidak transparan.