Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Proses Arifinto

Kompas.com - 14/04/2011, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jurnal Perempuan bersama sejumlah aktivis dan akademis perempuan Indonesia meminta aparat hukum menindak tegas anggota DPR asal Fraksi PKS, Arifinto. Arifinto kedapatan membuka konten porno di tengah sidang paripurna, pekan lalu. Para aktivis ini menilai, Arifinto telah melanggar UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami selama ini tidak melihat reaksi apa pun dari kelompok masyarakat untuk menindak lanjuti kasus ini," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan Mariana Amiruddin dalam jumpa pers di Kantor Jurnal Perempuan, Jakarta, Kamis (14/3/2011).

Arifinto, lanjut Mariana, dapat dijerat dengan Pasal 5 dan 6 UU Pornografi. Adapun dalam Pasal 5 berbunyi, setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Sementara Pasal 6 berbunyi, setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Dia (Arifinto) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar jika memang terbukti bersalah nanti," kata Mariana.

Ia menambahkan, penerapan hukum UU Pornografi seharusnya tidak pandang bulu. Menurutnya, saat ini UU tersebut telah banyak memakan korban rakyat biasa. "Namun, ketika pelakunya itu orang-orang penting seperti dia (Arifinto), tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat," katanya.

Untuk itu, ujar Mariana, pihaknya meminta agar polisi mengusut kasus tersebut. Jika tidak, pihaknya berjanji melakukan penuntutan hukum secara resmi. "Kami akan mengumpulkan beberapa dukungan nanti jika kasus ini tidak juga diusut oleh aparat. Yang terpenting saat ini kami akan melihat terlebih dahulu kinerja aparat nantinya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

    Nasional
    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com