Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Tuntut Pelaksanaan SJSN

Kompas.com - 12/04/2011, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Para pekerja dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Komisi Aksi Jaminan Sosial menuntut pemerintah segera melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sampai kini tidak kunjung diterapkan.

Untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang merupakan gabungan dari serikat pekerja, petani, nelayan, mahasiswa, dan LSM menyelenggarakan Mimbar Rakyat untuk Jaminan Sosial dengan tema ”Laksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional Sekarang Juga!” pada 11-30 April 2011 di Jakarta.

Mimbar Rakyat akan diisi dengan diskusi publik, testimoni korban, petisi rakyat, penyebaran leaflet, pembacaan puisi, pemutaran film, kampanye, pengobatan gratis, dan aksi mogok nasional. Puncak kegiatan bertepatan dengan Hari Buruh pada 1 Mei 2011 berupa aksi turun ke jalan puluhan ribu pekerja.

”Mimbar ini mengingatkan adanya hak konstitusi masyarakat yang belum dipenuhi negara,” kata Sahat Butar-Butar dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Tujuan negara seharusnya menyelenggarakan kesejahteraan rakyat yang antara lain diwujudkan dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian.

Pembicara lain dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit, Indra Munaswar. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah menunda SJSN. Terlebih lagi, dana jaminan sosial secara bergotong royong lewat iuran masyarakat. Adapun warga miskin dibiayai negara.

Guru besar ekonomi kesehatan dari Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan, UU SJSN memadai untuk dilaksanakan walaupun ada kekurangan. Pembicara lain adalah Presidium KAJS Surya Tjandra, Timboel Siregar dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, dan aktivis Nani Kusnaini. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com