Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Intelijen Bertentangan dengan Sejumlah UU

Kompas.com - 11/04/2011, 02:42 WIB

Jakarta, Kompas - Direktur Program Imparsial Al Araf dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (10/4), menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Intelijen bertentangan dengan sejumlah undang-undang, yakni KUHAP, UU Kebebasan Informasi Publik, UU Terorisme, UU Hak Asasi Manusia, serta UU Pers dan Konstitusi.

”Selain itu, RUU Intelijen juga belum sepenuhnya mengakomodasi peraturan lain yang penting untuk dipertimbangkan, khususnya konstitusi. RUU Intelijen bertentangan dengan KUHAP terkait dengan kewenangan penangkapan. KUHAP mengatur kewenangan penangkapan ada di tangan penegak hukum, khususnya polisi, dan didampingi pengacara. Penangkapan diketahui keluarga dan dilaporkan kepada ketua RT serta masa penangkapan 1 x 24 jam. RUU Intelijen mengatur bahwa pemeriksaan intensif bisa dilakukan intelijen negara ataupun intelijen militer tanpa didampingi pengacara dan diketahui keluarga serta ketua RT setempat. Tindakan itu bisa dilakukan dalam 7 x 24 jam. Itu berarti RUU Intelijen melegalisasikan penculikan,” ujar Al Araf.

Pertentangan dengan RUU Terorisme terdapat dalam kewenangan menyadap, yakni Pasal 31 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, yang menyatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyadapan oleh penyidik hanya dapat dilakukan atas perintah ketua pengadilan negeri. Sementara di dalam RUU Intelijen dinyatakan, penyadapan yang ditujukan kepada pelaku teroris tidak memerlukan izin pengadilan.

”Penyadapan tanpa batas, yakni tanpa mekanisme baku, bertentangan dengan konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia yang mengakui hak privasi warga negara,” kata Al Araf melanjutkan.(ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com