Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat, DPR Tak Risau

Kompas.com - 04/04/2011, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie, menyatakan tidak terlalu merisaukan tidakan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra yang melayangkan gugatan warga negara (citizen law auit) terkait rencana pembangunan gedung baru DPR ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut resmi didaftar pada hari Senin (4/4/2011) ini, dan meminta pengadilan menetapkan pembatalan pembangunan Gedung DPR.

Menurut Marzuki, pihaknya akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI. 

"Biarlah, inikan demokrasi. Dari saya Sekjen (Marzuki adalah mantan Sekjen Partai Demokrat), saya sering dituntut. DPR RI punya aturan untuk menyikapi hal itu," ujarnya usai menghadiri seminar bertajuk "Penguatan dan Pembangunan Kelembagaan DPR RI" di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (4/3/2011).

Ia menambahkan, saat ini prosedur formal pembangunan yang memakan biaya total Rp 1,138 triliun itu, sudah berjalan. Sehingga, jika beberapa pihak menginginkan pembatalan, harus melalui mekanisme yang sama.

"Saya ini cuma juru bicara DPR, bukan usulan saya gedung itu. Kalau ingin dilakukan pembatalan ya harus melalui prosedur formil juga," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Marzuki, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait masalah tersebut dengan fraksi-fraksi di DPR di dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

"Kita akan konsultasi lagi dengan fraksi-fraksi dan nanti akan kita bahas di BURT. Kalau paripurna memutuskan akan membatalkan, saya juga akan ikut memutuskan," ujarnya.

Dalam gugatan yang didaftarkan, DPR dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Adapun bunyi pasal tersebut adalah keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Mulai hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu. Agar pembangunan tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita harap akan cepat diproses lah," kata Ketua Laskar Gerindra Habiburokhman.

Gugatan ini ditujukan untuk meminta pengadilan memutuskan pembatalan pembangunan gedung DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com