Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Depkes Divonis 3 Tahun

Kompas.com - 04/04/2011, 14:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable di Depkes pada 2007-2008. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Menurut Jupriadi, Sjafii tidak diharuskan membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak menikmati hasil dari pengadaan alat rontgen portable maka terdakwa harus dibebaskan dari pembayaran uang pengganti," ujar Jupriadi.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Sjafii selaku pejabat pemerintah dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Juga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat karena melakukan intervensi dalam pengadaan alat.

Sedangkan yang meringankan, Sjafii belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Dalam fakta persidangan yang terungkap, Shafii Ajmad dalam kurun waktu 2007-2008 terbukti menerima pemberian uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan Cek Multi Guna BNI sebesar Rp 7,8 miliar dari Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution, Budiarto Maliang.

Pemberian cek tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan alat rontgent portable di Depkes sebanyak 37 unit dengan anggaran Rp 18,5 miliar. Tujuannya agar PT KFTD menjadi rekanan Depkes. Sjafii sengaja mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 9,48 miliar.

Sebelumnya, JPU yang dipimpin Agus Salim menuntut Sjafii dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga dituntut membayar kerugian negara Rp 30 juta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen dan portable untuk pelayanan puskesmas daerah tertinggal pada 2007. Menurut Agus, Sjafii terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

    Nasional
    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

    Nasional
    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

    Nasional
    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

    Nasional
    Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

    Nasional
    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

    Nasional
    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

    Nasional
    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

    Nasional
    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

    Nasional
    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

    Nasional
    Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

    Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

    Nasional
    7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

    7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

    Nasional
    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

    Nasional
    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

    Nasional
    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com