Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keadilan Restoratif

Kompas.com - 04/04/2011, 04:53 WIB

Artidjo Alkostar

Peradilan pidana sejatinya bertujuan melindungi dan meningkatkan martabat manusia, baik bagi diri korban kejahatan, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Hak dan martabat kemanusiaan segenap warga masyarakat dijamin secara tertulis dalam konstitusi negara dan perangkat undang-undang lainnya. Entitas peradilan pidana berkorelasi dengan kewibawaan negara dalam menegakkan keadilan hukum. Peradilan pidana harus menjamin dan merealisasikan hak asasi segenap warga negara yang terlibat dalam proses perkara pidana.

Subsistem hukum negara

Salah satu tiang penegak kehormatan negara adalah menjamin keadilan di dalam teritorial wilayah kedaulatannya. Perangkat hukum pidana per se mengandung misi berupa strategi menanggulangi kejahatan. Hukum yang tidak adil akan kehilangan kewibawaan moralnya di dalam masyarakat. Adanya kasus-kasus perkara pidana yang melukai rasa keadilan dan mengusik akal sehat (common sense) masyarakat, seperti kasus pencurian baju jemuran oleh pemulung yang lapar dan lain sejenisnya, menuntut pemikiran kritis terhadap bekerjanya sistem peradilan pidana di negara kita dewasa ini.

Termasuk, mekanisme administrasi keadilan apakah telah dapat memberikan lorong keadilan bagi semua golongan rakyat dan segala lapisan masyarakat. Ideologi hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibuat tahun l981 banyak melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa para pelaku kejahatan, tetapi kurang mengadopsi hak-hak korban, sehingga penerapan hukum pidana sering menimbulkan beberapa reaksi sosial berupa tuntutan keadilan.

Perkara pertengkaran sesama anak di bawah umur, apakah tidak terlalu mahal biaya sosialnya jika harus diproses seperti perkara pidana biasa memakai prosedur yang reguler yang berlaku dalam KUHAP. Juga pertimbangan kemanfaatan bagi pelaku dan korban serta masa depannya.

Banyak kasus perkara pidana kecil yang sebenarnya dapat diproses dengan asas peradilan yang cepat, biaya ringan, dan sederhana. Misalnya, orang yang mencuri pisang karena lapar, dan pemilik pisang dapat memaafkan, maka konsekuensi etisnya tidak perlu diputus di pengadilan, tetapi diselesaikan melalui mediasi penal.

Persoalan yang dihadapi penegakan hukum di negara kita adalah belum adanya wadah hukum penyelesaian perkara pidana melalui mediasi. Doktrin hukum yang masih berlaku adalah perkara pidana tak bisa dimediasi. Proses peradilan pidana merupakan laboratorium akal sehat karena menguji kebenaran fakta hukum dengan kacamata hukum dan hati nurani untuk menghasilkan kebenaran dan keadilan bagi pelaku dan korban.

Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang akan memberi perhatian pada penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme lembaga restorative justice (Kompas, 19 Maret 2011) merupakan upaya yang perlu direspons secara positif oleh seluruh elemen penegak hukum dan pencinta keadilan. Restorative justice atau proses peradilan yang memulihkan akan dapat mengurangi beban sosial-ekonomis negara dan energi penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Untuk itu, keberadaan lembaga restorative justice prosedurnya perlu dimasukkan dalam sistem peradilan pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com