JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 33 anggota masyarakat yang mewakili 33 provinsi akan mengajukan gugatan kepada DPR RI. Gugatan yang mengatasnamakan warga negara (citizen law suit) tersebut diajukan terkait pembangunan gedung baru DPR.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra Habiburokhman saat jumpa pers di Gedung Arva Cikini, Jakarta, Minggu (3/4/2011) sore.
"Tuntutan utama dalam gugatan ini adalah pembatalan pembangunan gedung baru (DPR). Sedangkan tuntutan provisinya, pembangunan gedung itu ditunda selama gugatan ini disidangkan," kata Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi.
Dasar pengajuan gugatan, menurutnya, adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Dengan mengusulkan dan menyetujui pembangunan gedung baru, lanjutnya, DPR dianggap mengabaikan azas kepantasan dan azas efektivitas. Pengabaian tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Gugatan akan kami tujukan kepada DPR, cq Ketua DPR, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan seluruh anggota BURT yang menyetujui pembangunan gedung baru DPR," tegas Habiburokhman.
Gugatan yang mengatasnamakan warga negara itu akan didaftarkan Senin, 4 April 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saya sendiri bertindak sebagai lawyernya," kata Habiburokhman.
Menurutnya, tindakan pihaknya menerima kuasa dari masyarakat yang menolak pembangunan gedung baru DPR sudah mendapat persetujuan dari Prabowo sebagai ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. "Pak Prabowo menugaskan kami untuk merespons semua permasalahan sosial politik yang meresahkan masyarakat," tukasnya. Pembangunan gedung baru DPR termasuk dalam kategori tersebut karena berbagai elemen masyarakat sudah bereaksi keras menolak pembangunan itu.
Rakyat biasa pun menurutnya berhak menggugat ikhwal kebijakan atau keputusan yang bertolak belakang dengan azas kepantasan yang dilakukan para wakilnya. "Nilai gedung sebesar Rp 1, 138 trilyun sudah menciderai persoalan kemiskinan yang masih menggerogoti bangsa ini," pungkas Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.