Jakarta, Kompas
Hal itu diungkapkan Susno Duadji di Jakarta, Rabu (30/3). Susno percaya dapat menang dengan pembelaan institusi Polri. ”Pembelaan ini dilakukan oleh institusi, bukan perseorangan. Tentu, institusi tidak akan mempertaruhkan pekerjaannya,” kata Susno.
Kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, mengatakan, Susno Duadji akan menyerahkan berkas-berkas persidangan, seperti dakwaan, replik, dan duplik, kepada pihak Divisi Hukum Polri sebagai bahan untuk pembelaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinilai menerima suap Rp 500 juta dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga dinilai menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara dalam perkara dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana mengakui, pihak Divisi Hukum Polri siap memberikan bantuan hukum kepada anggota kepolisian yang menghadapi masalah hukum, termasuk Susno Duadji.