Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu KY di Daerah

Kompas.com - 28/03/2011, 04:35 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk mengefektifkan pengawasan hakim di daerah, Komisi Yudisial perlu perwakilan di daerah minimal di setiap provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk mengakomodasi gagasan tersebut dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial yang sedang dibahas saat ini

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar, Minggu (27/3) di Jakarta, mengatakan, keberadaan Komisi Yudisial (KY) di daerah sangat penting mengingat institusi pengadilan yang begitu besar. Pengadilan di daerah bukan melulu pengadilan umum, tetapi juga ada pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama, dan pengadilan militer. ”Pengadilan itu ada macam-macam. Pengadilan itu ibaratnya negara di dalam negara,” katanya.

Ia mencontohkan, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban diperintahkan untuk memiliki perwakilan di daerah.

Sebelumnya, Ketua KY Eman Suparman mengaku kesulitan mengawasi hakim di daerah yang berjumlah 6.000 orang. KY hanya mengandalkan laporan pengaduan masyarakat (Kompas, 26/3).

Namun, anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari (Fraksi PDI-P), mengungkapkan, ide itu tidak masuk dalam pembahasan RUU KY. DPR menginginkan KY mengandalkan pengaduan masyarakat. DPR tidak mau KY memiliki struktur ke bawah. Anggota Komisi III lainnya, Didi Irawadi (Fraksi Demokrat), mengaku tidak keberatan dengan ide itu. Namun, fungsi KY di daerah hanya koordinasi. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com