Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Susno: Vonis Tidak Adil

Kompas.com - 24/03/2011, 21:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Herawati, istri Komjen Susno Duadji, menilai vonis hukuman penjara 3,5 tahun atas suaminya tidak adil. Dia membandingkan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Sjahril Djohan yang hanya 1,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (24/3/2011) memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto saat membacakan putusan.

Jenderal bintang tiga itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan. "Jika tidak dibayar akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun," ucap Charis.

Susno dinyatakan terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya. Menurut majelis hakim, perbuatan Susno merugikan negara Rp 8,1 miliar.

"Terdakwa terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kepala Polda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin.

Susno terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam UU yang sama.

Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 34 tahun," kata Charis.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Susno telah merugikan keuangan negara dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebagai penegak hukum. Vonis terhadap Susno lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Herawati yang menghadiri sidang pembacaan vonis suaminya tampak tegar. Seusai mendengar vonis hakim, Herawati mencium tangan Susno lalu mencium pipi kiri dan kanan. "Bagaimanapun dalam keadaan apapun harus mensuport (Susno)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com