Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Susno: Vonis Tidak Adil

Kompas.com - 24/03/2011, 21:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Herawati, istri Komjen Susno Duadji, menilai vonis hukuman penjara 3,5 tahun atas suaminya tidak adil. Dia membandingkan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Sjahril Djohan yang hanya 1,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (24/3/2011) memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto saat membacakan putusan.

Jenderal bintang tiga itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan. "Jika tidak dibayar akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun," ucap Charis.

Susno dinyatakan terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya. Menurut majelis hakim, perbuatan Susno merugikan negara Rp 8,1 miliar.

"Terdakwa terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kepala Polda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin.

Susno terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam UU yang sama.

Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 34 tahun," kata Charis.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Susno telah merugikan keuangan negara dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebagai penegak hukum. Vonis terhadap Susno lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Herawati yang menghadiri sidang pembacaan vonis suaminya tampak tegar. Seusai mendengar vonis hakim, Herawati mencium tangan Susno lalu mencium pipi kiri dan kanan. "Bagaimanapun dalam keadaan apapun harus mensuport (Susno)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

    Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

    Nasional
    Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

    Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

    Nasional
    PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

    PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

    Nasional
    6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

    6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

    Nasional
    Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

    Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

    Nasional
    Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

    Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

    Nasional
    Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

    Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

    Nasional
    Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

    Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

    Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

    Nasional
    Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

    Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

    Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

    Nasional
    Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

    Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

    Nasional
    Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

    Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

    Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

    Nasional
    PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

    PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com