Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Koordinasi dengan MA

Kompas.com - 23/03/2011, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kasus gaji para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang yang belum dibayar. Namun, lanjut Johan, jika informasi itu sudah sampai ke KPK, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahmakah Agung (MA) untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Kita belum ada informasi. Tapi kalau ada informasi tentang itu, kita akan koordinasi dengan MA," ujar Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Menurut Johan, hal tersebut sudah semestinya dilakukan oleh KPK sebagai institusi pendorong reformasi birokrasi. "Seperti yang pernah kita lakukan. Kan peran KPK adalah mendorong reformasi birokrasi. Kasus tersebut kan bagian dari itu juga," terang Johan.

Johan menambahkan, beberapa hakim tersebut sudah sepantasnya mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 86/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 49/2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor.

"Ini kan semangatnya pemberantasan korupsi, jadi harus ada skala prioritas. Hakim kan garda terdepan dalam penegakan hukum itu. Benteng terakhir juga. Nah, benteng kan harus kuat. Kalau enggak digaji bagaimana?," kata Johan.

Mengenai anggapan bahwa tidak lancarnya pembayaran gaji para hakim dapat mempengaruhi putusan nantinya, Johan berharap, hal tersebut tidak akan terjadi. "Kita berharap tidak mempengaruhi. Tapi itu dulu pernah kita lakukan koordinasi juga. Tapi bukan hakim disana (Semarang). Waktu awal-awal di Tipikor," katanya.

Sebelumnya, beberapa hakim pengadilan Tipikor di Semarang mendatangi MA untuk mengadukan kasus tersebut. Mereka merasa bahwa gajinya belum dibayar sejak Januari 2011 lalu. Namun, sampai saat ini masalah tersebut masih belum menemukan titik terang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com