Jakarta, Kompas -
”Dalam satu atau dua hari akan ada pemeriksaan lebih lanjut. Paling lambat hari Kamis akan disampaikan. Kami belum menemukan orang yang secara sah dan meyakinkan memberikan uang kepada Gayus,” kata Boy.
Ketika ditanya apakah orang yang diincar itu adalah RA, Boy enggan menjawab. Demikian pula dengan sosok berinisial ICM, Boy pun tidak mau menjawab.
Ketika ditanya apakah orang tersebut mewakili perusahaan yang diurus Gayus atau perorangan, Boy menjawab yang bersangkutan masuk dalam saksi atas kasus pajak senilai Rp 28 miliar.
Terkait penelitian sementara terhadap 151 wajib pajak dalam kasus Gayus Tambunan, pemeriksaan terus berlangsung. Pemeriksaan dilakukan Mabes Polri, Dirjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan beberapa ahli hukum pidana. Dari
Sementara itu, berkas perkara bekas atasan Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru Ismiaroso, dilimpahkan ke tahap penuntutan, kemarin. Bambang Heru diduga bersama-sama Gayus, Humala
”Berkas perkara atas nama Bambang Heru dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Jaksa selanjutnya akan meneliti berkas tersebut dan dalam waktu seminggu harus mengambil sikap apakah berkas perkara ini telah memenuhi syarat formal material atau belum. Kalau tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad kemarin. Bambang Heru telah ditahan sejak Januari 2011.
Dalam perkara PT SAT, Direktorat Jenderal Pajak menerima keberatan yang diajukan PT SAT mengenai kelebihan bayar pajak PT SAT tahun buku 2004 sebesar Rp 570 juta. Pada