Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Intelijen Mendesak

Kompas.com - 19/03/2011, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, Jumat (18/3) di Jakarta, menilai, pembahasan rancangan undang-undang tentang intelijen amat penting dan mendesak. Sebab pengaturan tentang intelijen melalui UU hingga saat ini belum ada di Indonesia.

”Pengaturan intelijen negara hingga saat ini hanya diatur melalui instruksi presiden dan keputusan presiden. Namun, RUU Intelijen yang sedang dibahas pemerintah dan DPR saat ini belum penuh mengakomodasi nilai dan prinsip penting dalam kehidupan negara demokratik, antara lain penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, dan pemerintahan yang bersih. RUU Intelijen memiliki banyak kelemahan,” ujarnya.

Kelemahan lain, katanya, terkait mekanisme penyadapan belum diatur secara lebih jelas dan perlindungan pada privasi warga negara.

Persoalan krusial

Secara terpisah, dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jakarta, Jumat, menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), M Najib, pembahasan persoalan krusial, yang menyangkut perbedaan antara DPR dan pemerintah, dalam RUU Intelijen sudah hampir selesai. Namun, terdapat lima isu yang belum menemui kata sepakat, yakni menyangkut koordinasi lembaga intelijen di Indonesia, masa kedaluwarsa informasi intelijen, penyadapan, pemeriksaan intensif yang dilakukan aparat intelijen, dan pengawasan terhadap kinerja aparat intelijen negara. Meski demikian, ia yakin masalah itu akan selesai dibahas sehingga RUU Intelijen bisa disahkan pada Juni 2011.

Anggota Komisi I DPR lainnya dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menuturkan, semestinya RUU Intelijen diselesaikan setelah ada UU Keamanan Nasional. Hal ini menyangkut definisi ancaman yang tak jelas dalam RUU Intelijen.

”Intelijen nasional berfungsi sebagai deteksi dan peringatan dini untuk mencegah ancaman keamanan. Terminologi ancaman ini yang harus dijelaskan secara eksplisit, untuk mencegah multitafsir, karena cakupannya bisa sangat luas,” katanya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Susaningtyas NH Kertapati, yang menulis disertasi tentang konstruksi komunikasi organisasi intelijen, mengatakan, banyak orang tak paham kerja intelijen sehingga sering kali, ketika terjadi sebuah insiden, intelijen yang disalahkan. Padahal, mungkin saja informasi intelijen sudah benar, tapi pengguna informasi (end user) tak benar dalam menyikapinya. ”Intel itu kalau benar enggak ada orang yang memuji, kalau salah dicaci maki, kalau mati enggak ada yang cari,” kata Susaningtyas.

Pengamat intelijen AC Manulang mengakui, pascareformasi, intelijen Indonesia memang loyo.

Menurut Manulang, intelijen itu untuk kepentingan negara. Intelijen akan mati jika negara tidak ada. (ong/bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com