Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mutiara Kejar Aset Century di Swiss

Kompas.com - 18/03/2011, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mengejar aset Bank Century di Swiss terus berjalan. PT Bank Mutiara Tbk rupanya sudah mengajukan interpleader proceedings atas kepemilikan aset 156 juta dollar AS yang disimpan di LGT Bank, yang juga diklaim Tarquin Limited.

Interpleader proceedings adalah prosedur hukum atas sengketa perebutan suatu aset. Untuk menghindari ketidakpastian dan biaya dari gugatan terpisah atau klaim pihak-pihak lain atas aset tersebut, salah satu pihak bisa meminta hakim menyelesaikan masalah ini sekali untuk selamanya. Kalau ada gugatan pihak lain muncul kemudian, pengadilan bisa menolak gugatan tersebut.

Saat ini Bank Mutiara masih menunggu jawaban dari Tarquin Limited. Mutiara sudah mengajukan salinan gugatan tersebut sejak 1 Maret 2011. Pengadilan Zurich (Cantonal Court of Zurich) sudah meminta bank pelat merah itu untuk membayar biaya perkara sebelum 4 April mendatang. Setelah itu, barulah Tarquin memberikan jawaban.

Penasehat Hukum Bank Mutiara, Pradjoto, sudah mengajukan dalil dan bukti klaim atas aset tersebut. "Pada intinya lebih kurang menekankan bahwa aset yang semula didepositokan di LGT Bank yang dulu bernama Dresdner Bank, telah menjadi jaminan pemenuhan utang," kata dia, kemarin.

Jaminan pemenuhan utang yang dimaksud adalah Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dengan Bank Century. Mereka dahulu berjanji akan menjualkan surat berharga Bank Century dengan agunan security deposits milik Telltop Holding di LGT Bank.

Karena keduanya tidak dapat menjual surat berharga Bank Century dalam rentang waktu yang ditetapkan, maka sesuai assets management agreement (AMA), security deposit milik Telltop itu menjadi milik Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara. Cuma, deposito itu juga diklaim Tarquin.

Hesyam dan Rafat sendiri telah diputus bersalah secara inabsentia pertengahan Desember lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan korupsi dan pencucian uang. Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, semua pihak menunggu hasil gugatan perdata Mutiara karena upaya penuntutan pidana sudah ditolak Pemerintah Swiss. (Dea Chadiza Syafina/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com