Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Bekasi Tolak Rekonstruksi Korupsi

Kompas.com - 16/03/2011, 19:24 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Tersangka korupsi Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menolak sejumlah adegan rekonstruksi kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah jabatan Wali Kota Bekasi, Rabu (16/3/2011).

Rekonstruksi berlatar waktu Desember 2009 itu untuk mengungkap peran Mochtar yang disangka terlibat tiga kasus korupsi. Ketiganya adalah dugaan penyuapan Adipura 2010, penyuapan APBD 2010, dan penyalahgunaan APBD 2009.

Rekonstruksi terdiri dari 14 adegan dan berlangsung di rumah jabatan Wali Kota Bekasi dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi dalam Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi. Mochtar yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba dihadirkan. Tujuh pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang sebagian berstatus terpidana korupsi juga dihadirkan sebagai saksi sekaligus pemeran.

Hiu Hindiana selaku pengacara menyatakan Mochtar tidak berada di ruang tamu rumah jabatan saat saksi Tjandra Utama Effendi menerima uang dari Agus Sofyan senilai Rp 600 juta. Tjandra menjabat Sekretaris Kota Bekasi dan Agus menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Tjandra dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan.

Mochtar juga dinyatakan tidak hadir di ruang tamu rumah jabatan saat saksi Rayendra Sukarmadji menyerahkan uang kepada Tjandra senilai Rp 600 juta. Rayendra menjabat Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Kota Bekasi.

Adegan lainnya yang juga ditolak adalah pertemuan antara Mochtar dan sejumlah pejabat di ruang makan. Pengacara menyatakan Mochtar tidak ada dalam pertemuan itu.

Rekonstruksi ini merupakan kelanjutan kegiatan serupa pada Selasa. Rekonstruksi pada Selasa yang terdiri dari 24 adegan itu berlangsung di ruang rapat dan ruang bagian umum pada Kantor Wali Kota Bekasi. Rekonstruksi bakal berlangsung kembali Kamis (17/3/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com