Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Konsisten Amankan Aset Ahmadiyah

Kompas.com - 09/03/2011, 15:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pemerintah provinsi di Pulau Jawa menerapkan peraturan gubernur mengenai pelarangan kegiatan Ahmadiyah, sedangkan Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan aturan semacam itu. Namun, kepolisian tetap memberikan pengamanan agar tidak terjadi tindak pidana baru.

"Sepanjang langkah-langkah yang diambil pemerintah itu legal dan tidak terjadi tindak pidana lainnya, tentu pihak Polda akan memberikan bantuan pengamanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Rabu (9/3/2011) di Jakarta.

Kepolisian, lanjut dia, tidak akan ikut campur dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Hanya saja kebijakan nanti diminta tidak sampai membuat tindak pidana baru.

"Silakan instansi yang berkompeten agar tidak terjadi tindak pidana baru. Polisi tidak mau ditarik ke dalam untuk proses pengambilan keputusan larang tidaknya Ahmadiyah karena polisi tidak mau menimbulkan masalah baru," jelas dia.

Menurut Baharudin, tugas polisi adalah melayani masyarakat. Aparat bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga negara.

Polda Metro Jaya sejauh ini membantu Satpol PP mengamankan aset-aset milik Ahmadiyah di Bekasi dan Tangerang. Hal itu terkait kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah.

"Sebelum kebijakan itu diberlakukan, polisi mulai mencegah agar tidak terjadi pidana baru. Apalagi, setelah ada kebijakan jangan ada lagi tindakan anarki. Amankan kebijakan itu," ungkap Baharudin.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Rakor Pakem) DKI menyampaikan tujuh poin kesepakatan mengenai larangan kegiatan Ahmadiyah di Jakarta. Salah satu poin itu adalah meminta kepolisian untuk berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya dalam penyelesaian masalah Ahmadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com