Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Papua-Maluku Dapat Perlakuan Khusus

Kompas.com - 08/03/2011, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak di Papua, Papua Barat, dan Maluku akan mendapatkan perlakuan khusus dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal memperoleh formulir surat pemberitahuan atau SPT pajak tahunan. Wajib pajak di kawasan itu akan memperoleh formulir SPT langsung dari aparat pajak, sedangkan daerah lain, terutama Jawa, harus mengambil sendiri formulir tersebut di kantor pelayanan pajak atau KPP terdekat.

"Kami tidak akan memberikan pengecualian, namun sejenis perlakuan khusus karena lokasinya jauh-jauh. Jadi akibat memang situasi dan kondisi di sana agak berbeda, lapisan masyarakatnya tersebar. Jadi tampaknya transportasi juga mengalami kesulitan kalau mereka harus sampai ke kantor pajak untuk menyerahkan SPT. Saya akan berlakukan peraturan khusus, sehingga masalah logistik terselesaikan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Pajak Papua, Singal Sihombing menyebutkan, dari 433.000 wajib pajak di wilayah itu, hanya 19.300 wajib pajak yang mengambil formulir SPT. Namun, hanya 6.400 wajib pajak yang mengembalikan SPT yang sudah diisi.

"Itu terjadi karena kondisi geografis yang sangat luat. Satu KPP (kantor pelayanan pajak) ada yang melayani sampai sepuluh kabupaten. Atas dasar itu, saya memohon izin agar kami diperbolehkan menyampaikan sendiri SPT-nya," ujar Singal.

Fuad menegaskan, tahun 2011 adalah tahun pertama diberlakukannya aturan pendistribusian SPT. Mulai tahun ini, wajib pajak tidak akan dikirimi SPT ke alamat rumah, melainkan harus mengambil sendiri ke KPP terdekat.

"Atas dasar itu, masalah Papua dan wilayah terpencil lainnya harus dicarikan jalan keluar. Ini menjadi tantangan kami karena harus memastikan tidak ada SPT yang terlambat diserahkan," ujarnya.

Seperti diketahui, setiap wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahunan (melampaui batas waktu 31 Maret 2011) akan dikenai denda Rp 100.000. Adapun bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp 1 juta jika terlambat menyampaikan SPT sebelum 30 April 2011. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com