Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chandra Pelajari Panggilan dari KPK

Kompas.com - 04/03/2011, 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah masih mempelajari surat panggilan yang diterimanya dari KPK. Chandra beserta Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto diminta tersangka Panda Nababan untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus suap cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.

Chandra perlu mempelajari surat tersebut sebelum memberi keputusan mengenai kesediaannya menjadi saksi meringankan bagi Panda. ”Saya akan membaca dulu surat yang saya terima. Tetapi, nanti pasti saya jawab,” ujar Chandra, Kamis (3/3) di Jakarta.

Sementara itu, Bibit tidak mau menanggapi hal tersebut. Menurut Bibit, sudah menjadi risikonya untuk menghadapi hal-hal seperti itu sebagai pimpinan KPK. ”Ini risiko, kami pernah diperiksa, pernah menjadi tersangka, pernah ditahan juga,” ujar Bibit.

Panda Nababan merupakan satu dari 24 tersangka kasus tersebut yang kini ditahan KPK.

Secara terpisah, kuasa hukum Panda Nababan, Patra M Zen, membantah bahwa kliennya telah melakukan manuver dengan meminta Bibit dan Chandra menjadi saksi meringankan.

”Tidak kurang tidak lebih, ini adalah hak tersangka untuk mengajukan saksi meringankan,” kata Patra.

Menurut Patra, permintaan untuk mengajukan Bibit dan Chandra relevan dengan kasus yang tengah dihadapi Panda. Buktinya, penyidik KPK pun mengabulkan permintaan Panda.

Terkait soal Nunun Nurbaeti, saksi dalam kasus ini, KPK masih enggan menjelaskan tindakan yang akan diambil. Chandra Hamzah menyatakan, penyidikan kasus suap cek perjalanan diharapkan dapat selesai akhir Maret ini. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com