Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Desak KPK Hadirkan Nunun Nurbaeti

Kompas.com - 03/03/2011, 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Salah seorang tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Engelina Pattiasina, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menghadirkan saksi Nunun Nurbaeti. Nunun beberapa kali dipanggil KPK, tetapi mangkir dengan alasan sakit.

Setelah diperiksa di gedung KPK, Rabu (2/3), Engelina menyatakan heran mengapa hingga sekarang KPK tidak juga bisa menghadirkan Nunun. ”Yang penting Nunun harus datang dulu ke sini. Sampai sekarang kami sudah ditahan sudah beberapa puluh hari, tetapi yang memberi suap katanya tidak ada. Jadi ini apa, ditahan karena apa?” tandas Engelina sebelum memasuki mobil tahanan.

Belum dihadirkannya Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu, membuat Engelina heran dengan kasus yang menjeratnya sehingga ia harus ditahan. ”Hadirkan dulu karena kasus ini menjadi tidak jelas, kasus apa kami ditahan. KPK harus menegakkan hukum, jangan malah melecehkan hukum,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nunun disebut sebagai pemberi cek perjalanan kepada anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Pemberian itu melalui Arie Malangjudo, salah satu direktur di perusahaan Nunun.

Tersangka lain, politikus Partai Golkar, Paskah Suzetta, menyebut Miranda S Goeltom sebagai kunci kasus itu. ”Sekarang yang terpenting itu Miranda,” kata Paskah sebelum memasuki mobil tahanan setelah diperiksa di gedung KPK kemarin.

Kasus suap cek perjalanan tersebut menyeret 26 politikus dari berbagai partai menjadi tersangka. KPK kini menahan 24 tersangka. Satu orang meninggal dunia dan seorang tersangka lain ditahan karena kasus lain.

Selain Engelina dan Paskah, mereka yang ditahan di antaranya Panda Nababan, Max Moein, dan Hengky Baramuli. Paskah menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyangkut kasus itu. ”Saya sebagai bekas pembantunya (menteri) minta perlindungan hukum,” ujar Paskah, yang mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Minta perlindungan

Tersangka lain kasus ini, Agus Condro, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena merasa dialah yang telah mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, sebagai whistle blower, dirinya harus mendapat perlindungan. Agus juga mengajukan saksi meringankan penyidik KPK yang mengetahui bahwa dirinyalah yang mengungkapkan kasus itu.

”Bukan orang penting, orang yang mengetahui saya itu pernah mengungkapkan kasus ini ke KPK dan memberikan laporan ke KPK,” kata Agus yang kemarin diperiksa LPSK di gedung KPK. Sebelumnya, Panda Nababan juga mengajukan saksi meringankan dari KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, keduanya Wakil Ketua KPK.

Menurut kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya, LPSK berkoordinasi dengan KPK dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Agus. ”Apa motivasinya mengungkap kasus ini, sepanjang pemeriksaan, motivasinya patut dihormati sehingga memang wajar mendapat perlindungan,” ujar Firman. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com