JAKARTA, KOMPAS.com - Paskah Suzetta, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom, mengatakan bahwa Miranda merupakan saksi yang meringankan baginya. Namun, Paskah tidak mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan Miranda sebagai saksi meringankan untuknya.
"Sekarang yang terpenting itu Miranda-nya. Karena sebetulnya saksi yang meringankan itu Ibu Miranda," kata Paskah, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
Saat datang ke gedung KPK politisi Partai Golkar itu mengatakan akan menjadikan Miranda sebagai saksi meringankan baginya. Namun, sesusai pemeriksaan Paskah menjelaskan, tidak perlu meminta Miranda jadi saksi. Sebab, kata dia, Miranda telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap cek perjalanan tersebut. "Enggak perlu. Dia kan sudah diperiksa. Jadi sekarang tinggal jalan saja," ujarnya.
Paskah mengatakan telah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendapat perlindungan hukum. Politisi DPR (1999-2004) itu yakin Presiden akan memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya dan 25 politisi DPR lainnya itu. "Saya enggak perlu tanggapan (dari Presiden) karena itu tinggal jalan saja sesuai mekanisme dan prosedur. Saya yakin Presiden akan beri perhatian," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.