Jakarta, Kompas -
”Penyidik KPK dalam kaitan permintaan Panda Nababan untuk menghadirkan Bibit dan Chandra, akan melakukan sesuai prosedur, seperti yang kami lakukan pada saksi meringankan yang lain. Penyidik akan memberikan surat panggilan secara resmi kepada Pak Bibit dan Pak Chandra. Surat pemanggilan rencananya baru dikirim hari ini (Selasa) atau besok,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (1/3).
Menanggapi permintaan Panda itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menilai permintaan untuk menghadirkan Bibit dan Chandra hanyalah manuver Panda menghadapi kasus ini.
”Saksi itu orang yang melihat, mendengar, atau mengalami.
Johan menjelaskan, Bibit dan Chandra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan sebagai pimpinan KPK. Menurut Johan, belum ada jawaban dari kedua pimpinan KPK itu mengenai kesediaan mereka untuk menjadi saksi meringankan bagi Panda Nababan yang bersama 23 tersangka lain telah menjadi tahanan KPK sejak akhir Januari lalu.
”Mengenai apakah Pak Chandra dan Pak Bibit bersedia memberikan kesaksian itu, belum ada konfirmasi,” kata Johan. Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin, Panda mengklaim bahwa Chandra telah menyatakan kesediaannya dan KPK bakal memeriksa Chandra, Kamis besok.
Wakil Ketua KPK M Jasin sebelumnya menyatakan, saksi meringankan dari dua pimpinan KPK tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan.