Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemanggilan Bibit-Chandra Dinilai Manuver Tersangka

Kompas.com - 02/03/2011, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Atas permintaan tersangka Panda Nababan, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, keduanya juga Wakil Ketua KPK, untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Permintaan Panda dinilai sebagai manuver dari tersangka.

”Penyidik KPK dalam kaitan permintaan Panda Nababan untuk menghadirkan Bibit dan Chandra, akan melakukan sesuai prosedur, seperti yang kami lakukan pada saksi meringankan yang lain. Penyidik akan memberikan surat panggilan secara resmi kepada Pak Bibit dan Pak Chandra. Surat pemanggilan rencananya baru dikirim hari ini (Selasa) atau besok,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (1/3).

Menanggapi permintaan Panda itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menilai permintaan untuk menghadirkan Bibit dan Chandra hanyalah manuver Panda menghadapi kasus ini.

”Saksi itu orang yang melihat, mendengar, atau mengalami. Ini bukan hal yang signifikan. Tidak jelas apa maunya, Panda. Ini tidak lebih hanya sebagai manuver sebagai tersangka,” kata Febri.

Sebagai pribadi

Johan menjelaskan, Bibit dan Chandra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan sebagai pimpinan KPK. Menurut Johan, belum ada jawaban dari kedua pimpinan KPK itu mengenai kesediaan mereka untuk menjadi saksi meringankan bagi Panda Nababan yang bersama 23 tersangka lain telah menjadi tahanan KPK sejak akhir Januari lalu.

”Mengenai apakah Pak Chandra dan Pak Bibit bersedia memberikan kesaksian itu, belum ada konfirmasi,” kata Johan. Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin, Panda mengklaim bahwa Chandra telah menyatakan kesediaannya dan KPK bakal memeriksa Chandra, Kamis besok.

Wakil Ketua KPK M Jasin sebelumnya menyatakan, saksi meringankan dari dua pimpinan KPK tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com