Jakarta, Kompas -
Permohonan diajukan pengurus 18 parpol nonparlemen. Kamis (24/2), MK menggelar sidang perdana perkara uji formil dan uji materi UU No 2/2011. Ke-18 parpol tersebut diwakili kuasa hukum Suhardi Somomoeljono.
Menurut Suhardi, UU Parpol tersebut harus dicabut karena melanggar hak konstitusional parpol yang sudah memiliki badan hukum. Selain itu, banyak ketentuan dan rumusan dalam UU itu yang tak jelas. Ia mencontohkan, penyebutan ibu kota kecamatan padahal tidak dikenal istilah ibu kota kecamatan.
Hakim konstitusi Harjono meminta cara berpikir dalam permohonan ditata ulang. Pemohon diminta membedakan permohonan uji formil dan uji materi. Harjono mengingatkan pemohon konsisten dengan batu uji UUD 1945 dan tidak menabrakkan aturan UU No 2/2011 dengan UU lain seperti UU Kekuasaan Kehakiman atau UU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait dengan uji materi itu, Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional Didi Supriyanto meminta Menteri Hukum dan HAM menunda pendaftaran dan verifikasi parpol.