Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Ditempuh Lewat Voting

Kompas.com - 22/02/2011, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat lobi pimpinan fraksi DPR RI, Selasa (22/2/2011) siang, memutuskan pengambilan keputusan terhadap usulan pembentukan pansus hak angket perpajakan melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan mekanisme musyawarah mufakat tidak tercapai.

"Hasil rapat konsultasi semula kita ingin dapatkan solusi yang paling baik dengan melakukan musyawarah mufakat. Namun dalam perkembangannya dengan menangkap aspirasi para anggota, akhirnya rapat konsultasi berkesimpulan kita terpaksa harus mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara karena musyawarah mufakat tidak bisa kita pertemukan," ungkapnya di dalam rapat paripurna pascaskors dicabut.

Namun menurut politisi Demokrat ini, para pimpinan fraksi pun berbeda pendapat soal opsi dalam pemungutan suara. Oleh karena itu, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui dua kali voting. Pada voting tingkat pertama, akan memilih opsi angket diterima atau ditolak namun dilanjutkan dengan rapat Panja komisi gabungan sedangkan opsi lainnya adalah cuma angket diterima atau ditolak. Barulah dalam voting tingkat dua, opsi yang terpilih dalam voting tingkat pertama dilemparkan lagi.

"Jadi karena dua opsi ditolak atau diterima dengan syarat pun tak sepakat maka divoting dulu. Kalau nanti nyatanya disepakati yang pertama diterima atau ditolak saja maka langsung saja voting kedua dengan itu. Begitu pula opsi kedua," tambah Marzuki.

Pengumuman hasil rapat lobi ini pun menuai pro-kontra dari para anggota dewan. Hujan interupsi berlangsung riuh rendah, seperti dari politisi Golkar Bambang Soesatyo dan politisi Demokrat Ruhut Sitompul. "Permainan apa lagi ini ketua?" seru Bambang.

Namun, mekanisme voting dua tingkat ini pun masih belum diputuskan karena masih mendengar pendapat dari para anggota dewan. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo masih berpendapat voting cukup dilakukan satu kali saja. "Kami masih memutuskan cukup satu kali saja, menerima atau menolak hak angket ini," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Nasional
Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Nasional
Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com