BANDAR LAMPUNG, Kompas.com - Sebanyak 6,2 kilogram narkoba jenis sabu beserta dua tersangkanya, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni, akhir pekan lalu. Dalam ekspos kasus ini, Senin (21/2/11) Kepala Polda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap, masing-masing AZ (33) dan Is (31) merupakan warga Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam.
Sabu itu ditemukan polisi dari tersangka di atas bus Lorena asal Medan. Sabu yang dikemas dalam bungkus kopi ini, berdasar keterangan tersangka, merupakan milik warga Malaysia berinisial ALP dan LKY.
Dari Malaysia, sabu ini sampai di Belawan, Medan, melalui kapal nelayan. Rencananya, sabu ini akan dikirim ke Jakarta.
Pengungkapan kasus pengiriman narkoba yang tengah melintas melalui Bakauheni ini merupakan yang kesekian kalinya. Sebelumnya, akhir tahun lalu, juga disita 86,7 kg ganja yang dikirim dari NAD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.