Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Belum Bisa Ambil Kesimpulan

Kompas.com - 21/02/2011, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia belum bisa mengambil kesimpulan terkait dengan kasus penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

”Kami baru memeriksa lima saksi. Senin ini kami berencana meminta keterangan saksi-saksi, antara lain lurah, kepala polsek, dan komandan kodim. Berikutnya kami juga meminta keterangan mantan Kapolda Banten dan Kapolres Pandeglang. Belum semua pihak yang terlibat kami mintai keterangan sehingga kami belum berani menyimpulkan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis, setelah acara ”Halqah Islam dan Peradaban Ke-27” yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Minggu (20/2).

Nur Kholis mengatakan, Komnas HAM juga berencana meminta keterangan tersangka kasus Cikeusik.

Pembiaran Presiden

HTI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan persoalan Ahmadiyah secara tuntas dan tidak membiarkan terjadinya konflik horizontal antarwarga. Bentuk penyelesaian secara tuntas tersebut, antara lain, dengan membubarkan jemaah Ahmadiyah atau menyatakannya sebagai kelompok non-Muslim.

”Lambatnya Presiden dalam mengambil keputusan dapat dianggap turut membiarkan terjadinya konflik horizontal karena warga akan mengambil jalan sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan jemaah Ahmadiyah ini,” ujar juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, yang membacakan pernyataan sikap HTI atas insiden di Cikeusik.

Ismail mengungkapkan, HTI sangat menyesalkan terjadinya bentrokan di Cikeusik. ”Bentrokan di Cikeusik tak perlu terjadi jika pemerintahan Presiden SBY cepat dalam mengambil keputusan. Sesungguhnya Presiden SBY mempunyai dasar hukum lebih dari cukup untuk mengambil keputusan terkait dengan persoalan Ahmadiyah. Kalau ada pihak yang harus dipersalahkan dalam konflik ini, ya Presiden SBY,” kata Ismail. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com