Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mega Dipanggil KPK

Kompas.com - 19/02/2011, 05:27 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk diperiksa Senin (21/2). Mantan Presiden RI ini dimintai keterangan sebagai saksi meringankan atas permintaan dua tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

”KPK telah mengirim surat ke Bu Mega untuk dimintai keterangan sebagai saksi a de charge atas permintaan tersangka. KPK tidak berkepentingan, yang minta adalah Max Moein dan Poltak (Sitorus),” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat (18/2).

Max Moein dan Poltak Sitorus adalah anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.

Max Moein—politikus asal PDI-P, satu dari 24 tersangka yang telah ditahan KPK—melalui penasihat hukumnya, Petrus Selestinus, meminta KPK menghadirkan sejumlah pimpinan partai menjadi saksi. Selain Megawati, KPK juga diminta memanggil Taufiq Kiemas (suami Megawati), Theo Syafei, Tjahjo Kumolo, dan Heri Akhmadi. Tokoh lain yang diminta dipanggil sebagai saksi adalah mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi yang menjadi pasangan Megawati dalam Pemilu Presiden 2004.

Johan menyatakan masih harus mengonfirmasi dulu pada pimpinan KPK soal calon saksi lain. Juga belum ada kepastian soal kehadiran Megawati.

Johan menjelaskan, permintaan saksi meringankan oleh tersangka merupakan hal biasa dan ini bukan kali pertama dilakukan KPK. Soal apakah nantinya saksi-saksi itu serta-merta bisa meringankan tersangka, itu tergantung dari hasil pemeriksaan. ”Bu Mega bukan saksi fakta, tetapi ini atas permintaan tersangka sebagai saksi meringankan yang juga diatur undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus cek perjalanan ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi meringankan yang diminta tersangka. Mereka di antaranya mantan Gubernur Lemhannas Prof Muladi dan Ketua MUI Amidhan. Pada Jumat KPK kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus cek perjalanan ini.

Secara terpisah, Ketua PDI-P Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan membenarkan bahwa KPK memanggil Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo. Namun, Trimedya belum dapat memastikan kehadiran Megawati di KPK. PDI-P masih mempelajari relevansi pemanggilan tersebut.

Gayus Lumbuun, Ketua Departemen Hukum DPP PDI-P, menambahkan, pada Senin mendatang pihaknya akan menemui pimpinan KPK untuk minta penjelasan dalam kaitan apa Megawati diminta menjadi saksi yang meringankan. Hal ini karena kasus cek perjalanan terjadi di DPR sehingga tidak ada relevansinya dengan pimpinan partai. Kasus tersebut lebih menjadi kompetensi fraksi.

Gayus juga menegaskan, tidak semua permintaan tersangka untuk menjadikan pihak tertentu sebagai saksi meringankan disetujui oleh orang yang diminta. Apalagi jika permintaan itu rentan dijadikan isu politik.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo menyatakan siap hadir ke KPK untuk memberi kesaksian yang diharapkan dapat meringankan Max Moein dan Poltak Sitorus. Tjahjo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PDI-P DPR. (RAY/NWO/why)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com