Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penahanan Susno Habis Kamis Ini

Kompas.com - 17/02/2011, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji akan menjemput kliennya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat (18/2/2011) dini hari nanti. Pasalnya, masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan habis hari ini.

"Nanti malam kami akan jemput," ucap Hendry Yosodiningrat, koordinator tim pengacara Susno ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/2/2011).

Hendry mengatakan, belum kelarnya persidangan hingga masa penahanan Susno habis lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius menghadirkan saksi-saksi. Faktor lain, kata dia, kasus dugaan pemotongan dana pemilukada Jawa Barat tahun 2008 seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili karena saksi-saksinya 90 persen ada di wilayah Pengadilan Negeri Bandung. Tapi tetap memaksakan diri, yah inilah akibatnya," ucap dia.

Seperti diketahui, beberapa kali JPU sama sekali tidak menghadirkan saksi atau hanya menghadirkan beberapa saksi di persidangan. Sidang tak efisien paling banyak terjadi ketika persidangan kasus pemilukada Jabar. Atas sikap JPU itu, Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim kerap mengkritik JPU.

Susno ditahan sejak Senin ( 10/5/2010 ), seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus ikan arwana oleh tim independen Polri. Susno diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan terkait kasus ikan arwana saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Jeratan lain, Susno dituduh memerintahkan Maman Abulrahman Pasya selaku Kepala Bagian Keuangan Polda Jawa Barat untuk memotong dana pengamanan pemilukada Jabar senilai Rp 8,5 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar.

Atas kasus itu, Susno dituntut JPU dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Susno juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara sebesar Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com