Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Oknum TNI Dibekuk Polisi

Kompas.com - 11/02/2011, 17:10 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim Denpasar, Koptu Husin Nasir (40) ditangkap aparat Satuan Narkoba Polresta Denpasar saat menggerebek kediamannya di Jalan Ahmad Yani Gang V, Denpasar, Kamis petang.

Dalam penggrebekan ini polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram beserta perangkat bong untuk menghisap sabu. Penggrebekan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka baru saja melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Tidak lama berselang, polisi langsung menyergap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,13 gram, 4 korek api gas, 2 lakban, 3 pipet plastik, 7 plastik klip kosong, 1 kertas timah rokok, gunting, 1 pipa kaca.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Ambariyadi yang dihubungi Jumat (11/2/2011) siang tadi,  tersangka sudah lama menjadi target polisi karena keterlibatannya dalam peyalahgunaan narkoba. Sepak terjangnya sebagai pengguna dan pengedar sudah lama tercium dan kali ini polisi berhasil membekuk tersangka usai melakukan transaksi. “Sudah diserahkan ke Pomdan,” kata Ambariyadi.

Sementara dari pihak Kodam IX Udayana melalui Kepala Penerangannya Letkol ARM I Kadek Arya Atmawijaya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar tadi malam ada penggerebekan, oknum yang bersalah sedang diproses di Denpom,” ujar Atmawijaya saat dihubungi sore tadi. “Masih diperiksa. Nanti akan diketahui hasilnya seperti apa, apakah dia seorang pengedar dan pemakai,” imbuhnya.

Kodam IX Udayana akan menindak tegas jika ada anggotanya melanggar hukum apalagi sampai terlibat peredaran narkoba. “Sesuai komitmen Panglima, bagi oknum yang bersalah apalagi terlibat narkoba harus ditindak tegas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com