Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Ormas Bukan Solusi

Kompas.com - 11/02/2011, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, pembubaran organisasi tak menyelesaikan masalah maraknya tindak kekerasan yang menimpa jamaah Ahmadiyah. Kuncinya, kata Mahfud, adalah penegakan hukum yang tegas.

"Utamanya adalah bagaimana menegakkan hukum sehingga kalau ada orang yang main hakim sendiri, lebih cepat ditindak secara hukum daripada mencari-cari alasan membubarkan ormas. Jika ada orang yang menganiaya atau main hakim sendiri, langsung ditindak, diadili, dan dimasukkan ke bui," kata Mahfud kepada para wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Dikatakan Mahfud, pembubaran organisasi seperti yang ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak mudah. "Harus ditemukan buktinya apakah organisasi itu melanggar ideologi," katanya.

Selain itu, ormas dapat dibubarkan jika terbukti mendapatkan bantuan asing. Hal senada juga disampaikan cendikiawan Muslim Azyumardi Azra kepada Kompas.com.

"Kuncinya penegakan hukum yang tegas dan tak pandang bulu. Dengan demikian, mereka kapok, jera melakukan tindak kekerasan. Karena (tindak kekerasan terhadap umat beragama) melanggar UUD 1945, merusak tatanan hukum dan harmoni di masyarakat," kata Azyumardi, yang juga Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Saat ini, kepolisian sudah menetapkan delapan tersangka dalam kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, dan lima tersangka dalam kejadian penyerangan Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Hal ini diungkapkan oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol. Sunarko dalam diskusi Perspektif DPD RI, Jumat (11/2/2011).

Sunarko mengatakan Kapolri segera menurunkan tim internal untuk menginvestigasi peristiwa-peristiwa kekerasan berlatar belakang agama ini. Di Temanggung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Makbul Padmanegara sementara di Cikeusik dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Nanan Soekarna.

"Di Cikeusik, sudah ada 25 saksi yang kita ambil keterangan, tersangkanya lima. Temanggung sampai hari ini 17 saksi, dengan delapan tersangka. Sudah kita tahan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Nasional
    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Nasional
    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Nasional
    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Nasional
    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com