Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Persen Jalan Provinsi Rusak Berat

Kompas.com - 30/01/2011, 21:17 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Sedikitnya 30 persen jalan kelas provinsi di Jawa Timur sepanjang 2.000,98 kilometer rusak berat.

Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Gentur Sandjojo Prihantono, Minggu (30/1/2011), mengatakan, jalan yang rusak parah itu tersebar di Bojonegoro, Probolinggo, dan Pamekasan.

"Kami tidak bisa memperbaikinya secara keseluruhan karena terbentur masalah anggaran," kata Gentur.

Selain rusak berat, di Jatim juga terdapat jalan provinsi yang rusak sedang. "Yang rusak sedang ini mencapai 45 persen, di antaranya di Malang, Tulungagung, dan Trenggalek," katanya.

Perbaikan jalan, baik yang rusak berat maupun rusak sedang, dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.

"Anggaran yang ada saat ini sangat terbatas. Namun, kami dijanjikan akan mendapat tambahan anggaran dari PAK (perubahan anggaran keuangan) APBD 2011," katanya.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Irwan Setiawan, mengatakan, anggaran untuk penyelenggaraan infrastruktur semakin menurun.

Pada 2009 pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 260 miliar, kemudian tahun 2010 turun menjadi Rp 227 miliar.

Pada 2011 nilainya makin menurun karena pemerintah hanya mengalokasikan Rp 218 miliar. Hal itu tidak sebanding dengan kondisi jalan kelas provinsi di Jatim.

Jalan provinsi sepanjang 2.000,98 km itu setiap tahun mengalami degradasi 136 km atau 6,8 persen.

"Idealnya ada alokasi dana untuk peningkatan jalan sepanjang 176 km atau 8,8 persen senilai Rp 281 miliar dan dana pemeliharaan sepanjang 140 km atau 7 persen senilai Rp 112 miliar," lanjutnya.

Selain itu, pemeliharaan rutin jalan sepanjang 1.684,85 km membutuhan dana Rp 84 miliar, penggantian jembatan (435 km) senilai Rp 58 miliar, dan rehabilitasi jembatan (988 km) senilai Rp 14 miliar, ditambah jalan lintas sealatan (70,68 km) sebesar Rp 178 miliar.

"Berdasarkan hitungan tersebut, total kebutuhan dana ideal adalah Rp 779 miliar. Jadi, anggaran yang ada sekarang ini sangat jauh dari kebutuhan ideal," kata Irwan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah telah mengamanatkan hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) paling sedikit 10 persen untuk penyelenggaraan infrastruktur.

"Dengan memperhitungan penerimaan PKB dan BBNKB, setidaknya ada dana Rp 500 miliar untuk penyelenggaraan infrastruktur di Jatim," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com