JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku akan mendengarkan pendapat Komisi III DPR RI terlebih dulu sebelum mengeluarkan keputusan mengenai pembebasan bersyarat bagi Artalyta Suryani atau Ayin. Hal ini ditegaskannya di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2011).
"Ya saya kira tinggal nanti pembicaraan dan saya ingin lihat bagaimana dulu suara-suara wakil rakyat di sini karena itu termasuk yang ditanyakan. Kasus Ayin termasuk yang ditanyakan secara formal oleh komisi. Kalau enggak ditanyakan, saya enggak jawab. Saya belum bisa mengambil keputusan apa-apa kecuali saya sudah mendengarkan suara dari wakil-wakil rakyat dalam forum resmi ini," katanya.
Namun, politisi PAN ini menjamin, malam ini keputusan soal Ayin akan ada. Pasalnya, pertimbangan yang diajukan oleh Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono juga sudah dilihatnya.
Mengenai pertimbangan rekam jejak Ayin selama di rumah tahanan, terutama terkait fasilitas mewah yang diperolehnya, Patrialis mengatakan, pihaknya akan menggunakan prinsip keadilan bagi semua.
Menurutnya, sama seperti untuk warga negara lain, prinsip keadilan harus diberikan kepada semua orang tanpa diskriminatif.
"Kalau kita perlakukan diskriminatif dalam penegakan hukum, buat apa kita teriakkan justice for all. Tindak diskriminatif itu harus berdasar aturan hukum yang berlaku. Kalau kita dengarkan perasaan, apa betul 230 juta penduduk ini perasaannya sama? Jadi kita harus kembali pada laptop. Laptop kita adalah undang-undang dan peraturan. Kalau sudah aturannya seperti itu, kita jalankan (pembebasan bersyarat) dong," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.